Kepala KUA Pelered Bantah Tuduhan Tersiar Kabar Hoax Palsukan Data Buku Nikah Oknum Cakades Sukajadi

SIGAPNEWS.CO.ID | PURWAKARTA - Keselamatan manusia tergantung pada kemampuan menjaga lisannya.
Penting untuk menjaga lisan. Sebab lisan diibaratkan pisau yang apabila salah menggunakannya akan melukai banyak orang.
Apalagi di zaman modern, ketajaman lisan kadang juga mewujud dalam aktivitas di media sosial melalui status-status yang ditulis. Sudah semestinya, sebagai umat Islam membuat status di media sosial yang tak menyinggung orang lain.
Demikian halnya yang terjadi baru-baru ini,
salah satu oknum Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Sukajadi, Kecamatan Pondok salam, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, Nurdin karena salah duga waktu melegalisir surat nikah untuk syarat pencalonan, staf KUA untuk mencocokan keabsahan buku surat nikahnya, belum ketemu karena lamanya waktu pernikahan sekitar tahun 1988. Nurdin langsung saja bilang ke salah satu awak media.
"Telah terjadi pemalsuan data buku nikah KUA Pelered," ucapnya saat di wawancara di rumahnya Sukajadi 3 September 2023.
Di lain waktu untuk pembuktian kebenaran pemberitaan ini awak media Sigapnews. Co. Id. langsung mengunjungi Keberadaan Kantor KUA Plered untuk konfirmasi, dengan alamat Jalan raya Pelered, Kecamatan Pelered, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat (Jabar)
Pada hari Jum'at 8 September 2023.
Dalam waktu yang sama Kepala KUA Pelered Asep Saepudoli. S.Ag. beserta staffnya seraya memperlihatkan sebuah buku besar tercantum atas nama Nurdin lengkap sesuai dengan data buku nikahnya.
Asep Saepudoli S.Ag. mengakui memang benar pada waktu Nurdin datang kekantor
KUA Pelered catatan buku itu belum ketemu.
"Selang sehari kemudian ketemu sama staffnya," terang Asep.
Waktu itu Nurdin (Cakades) minta solusi
kalau buku untuk pencocokan data tidak ketemu, dalam kehati-hatian terjadi yang tidak diinginkan, Staff memang mengusulkan sidang isbat untuk mencapai semua itu," tambahnya.
Dalam hal ini Asep Saepudoli S. Ag merasa keberatan sekaligus tidak terima kalau dituduh memalsukan data surat dalam buku nikah.
"Sebab bisa membuktikan bahwa catatan buku nikah ada di buku besar," tegasnya.
Maka dari itu berharap supaya ucapan Cakades ditarik kembali karena tidak benar.
"Malah saya usulkan Nurdin datang lagi ke Kantor KUA plered untuk di bikinkan duplikat karena tulisannya sudah kusam, Nurdin menolaknya. Terkait mengikuti Sidang Isbat itu kemauan sendiri dengan alasan terlanjur bayar uang sidang sejumlah Rp 960.000,- dan surat panggilan sidang sudah diterima tertanggal 13 September 2023 mendatang siap untuk sidang," pungkasnya.
Editor :Husnul Qotimah