Warga Desa Sukajadi Purwakarta Keluhkan Pemasangan Tiang Internet Ditanah Miliknya Tanpa Izin

Warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, menyampaikan keluhan terkait pemasangan tiang internet di tanah miliknya.
PURWAKARTA, SIGAPNEWS.CO.ID - Dalam jaringan area lokal dan pemasangan tiang internet, izin merupakan hal wajib sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sayangnya, pelanggaran aturan ini masih sering terjadi di lapangan.
Baru-baru ini, Hidayat dan anaknya, Soleh, warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, menyampaikan keluhan terkait pemasangan tiang internet di tanah miliknya. Mereka mengungkapkan bahwa provider yang memasang tiang tersebut tidak meminta izin terlebih dahulu.
Saat ditemui oleh awak media di rumahnya pada Senin (2/1/2025), Soleh mengungkapkan kekecewaannya.
“Saya sangat kecewa dan tidak setuju dengan pihak provider yang seenaknya memasang tiang internet di tanah saya tanpa ada kata pamit atau izin terlebih dahulu,” ujar Soleh.
Ia menambahkan bahwa jika pihak provider meminta izin dengan sopan, kemungkinan besar dia akan memberikan izin. Namun, lokasi pemasangan tiang tentu harus berdasarkan arahan dari pemilik tanah.
“Kalau ada kata pamit atau izin dulu, mungkin sekalipun diizinkan, tiangnya tidak akan dipasang di situ, melainkan di lokasi lain sesuai petunjuk saya,” imbuh Soleh.
Ketika pihak provider dihubungi, respons yang diberikan justru menambah kekecewaan. Riski, yang sebelumnya bekerja untuk provider tersebut, menyatakan bahwa dirinya sudah tidak bertugas di perusahaan itu.
“Saya tidak bekerja di WiFi itu lagi, silakan konfirmasi ke kepala desa, Karang Taruna, atau Bamusdes,” jawab Riski melalui aplikasi WhatsApp.
Pernyataan Riski yang terkesan cuci tangan menambah kekecewaan Hidayat dan Soleh. Mereka menilai bahwa pihak provider tidak bertanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan.
“Bukan hanya tidak meminta izin, mereka juga tidak memberikan kompensasi kepada kami sebagai pemilik tanah. Bahkan meminta maaf pun tidak,” pungkas Soleh dengan nada kecewa.
Kasus seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, termasuk pemerintah dan perusahaan penyedia layanan internet. Pemasangan tiang internet tanpa izin melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan konflik dengan warga. Dalam hal ini, kepala desa dan lembaga setempat juga diharapkan dapat membantu mediasi dan penyelesaian masalah secara adil.
Sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999, setiap kegiatan pemasangan perangkat telekomunikasi harus mendapatkan izin dari pihak berwenang dan pemilik lahan yang terlibat. Pihak provider diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.
Ke depan, transparansi dan komunikasi antara perusahaan telekomunikasi dengan masyarakat harus ditingkatkan. Dengan demikian, keberadaan infrastruktur internet dapat diterima dengan baik dan memberikan manfaat maksimal tanpa merugikan pihak manapun.
Editor :Yefrizal