Bulan September Tahun 2022
Tak Hanya BBM, Perumda Air Minum Tirta Raharja Berlakukan Penyesuaian Tarif Air Minum
JabarNews | Cimahi - Tidak hanya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami kenaikan harga, Perumda Air Minum Tirta Raharja juga turut memberlakukan penyesuaian tarif air minum di bulan September Tahun 2022.
Penyesuaian tarif air minum yang dilakukan, guna meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan.
Hal itu mengacu pada keputusan Bupati Bandung Nomor : 539/Kep.475-Perek/2022 tentang tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja, dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dasar hukum Permendagri No.71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Permendagri No.21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No.71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Kepgub Jabar No.610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) Air Minum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penyesuaian tarif tersebut akan di lakukan secara bertahap, yakni mulai bulan September Tahun 2022 hingga September Tahun 2023, dengan tetap mengacu pada kriteria tarif rendah, tarif dasar dan tarif penuh.
Tidak hanya itu, keterjangkauan juga dilakukan dengan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat/pelanggan, keadilan kepada pelanggan diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi yaitu subsidi silang antar kelompok pelanggan dan tarif progresif dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum dan mutu pelayanan dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan.
Dengan penyesuaian bagi Perumda Air Minum Tirta Raharja, selain dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional dan meningkatkan pengembangan pelayanan, juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelanggan.
Dengan adanya penyesuaian tarif tersebut, diharapkan dapat merubah pola kebiasaan pelanggan dalam menggunakan air minum menjadi lebih bijak.
Bagi pelanggan yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait pelayanan dan pengaduan air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja, dapat menghubungi atau mengirim pesan pada nomor yang tercantum di bawah ini dengan format nama_no pelanggan_uraian pengaduan ke nomor pelayanan wilayah dan call center yang tercantum di bawah ini:
Wilayah 1 Kota Pelayanan Soreang : 08112228563
Wilayah 2 Kota Pelayanan Banjaran : 081120000206
Wilayah 3 Kota pelayanan Ciparay : 08112228562
Wilayah 4 Kota Pelayanan Cimahi : 08112228561
Call Center WhatsApp : 082136866866
Editor :Muhammad Ramlan
Source : Manager Junior Hukum, Humas dan Kesekretariatan Perumda Air Minum Tirta Raharja