Miris, Seorang Wartawan Media Online Purwakarta Dikeroyok OTK

Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID | PURWAKARTA - Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di kabupaten Purwakarta, kali ini korbannya Abdul Qodir Jailani A, SE,. MM Jurnalis Media Online Hotnet News.co.id, warga Purwakarta, Dirinya menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal (OTK), Kamis, (13/6/2024).
Kronologi awal Abdul (Korban), mendapatkan temuan adanya dugaan perselingkuhan, pada Kamis pukul 12:30 WIB, lalu sebuah kendaraan mini bus hitam berplat no pol T 1579 BZ masuk di area parkiran dalam hotel Veteran, jalan Veteran Purwakarta kota dan keluar Kendaraan tersebut pada pukul 14:30 WIB.
Menurut keterangan Abdul kepada awak media, menerangkan diduga pelaku menurunkan pasangan yang bukan muhrimnya di depan kantor Dinas Kesehatan Purwakarta, jalan veteran Purwakarta seusai dari hotel veteran tersebut.
Selanjutnya Awak media Hotnet New mengikuti Pelaku berinisial (A), hingga kerumahnya di daerah maracang guna dilakukan investigasi. Saat yang bersangkutan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, yang bersangkutan mengakui bahwa beliau khilaf dan tau salah.
"Ya, saya khilaf dan bersalah pak," ucap pelaku perselingkuhan.
Pada saat itu, Pelaku diduga perselingkuhan memohon minta waktu mau menelpon ibunya untuk datang bertanggung jawab bersama sama, ternyata yang bersangkutan membawa temannya dengan maksud dan tujuan memback up atau membantu menyelesaikan permasalahan yang bersangkutan.
Hingga terjadi adu argumen dari pihak rekan pelaku kepada awak media yang bertugas di lapangan, terjadilah kejar mengejar sampai salah satu rekan bernama Abdul yang bertugas dianiaya dan dikeroyok disalah satu desa yaitu desa Kadumekar oleh rekan pelaku, pada Kamis sekira pukul 14:20 WIB.
"Akhirnya terjadilah pemukulan dan pengeroyokan kepada Abdul Jurnalis Hotnet News.co.id yang dilakukan sejumlah OTK, kendaraan roda dua Abdul pun dirusaknya," jelasnya.
Dalam Kondisi lemas karena luka luka Abdul (korban) dilarikan ke RS Bayu Asih Purwakarta bersama istri dan kedua anaknya.
Pasal 170 ayat (1) KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Yang bersalah diancam.
dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
(DH/Tim).
Editor :Husnul Qotimah