Kasus Perkosaan Anak Tiri, Bukti Lemahnya Sistem Saat Ini

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (ist). pontas.id.com
Ada juga faktor yang disebabkan pendidikan karakter anak di sekolah masih kurang memadai. Sehingga anak-anak sangat mudah terkontaminasi dengan pergaulan bebas dan mudah terbujuk rayu oleh orang-orang yang tidak mempedulikan masa depan anak-anak.
Di sisi lainnya ada faktor lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan. Hukuman yang diberikan terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Faktor penegakan hukum ini cukup memberi andil terulangnya kembali kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Menurut advokat Taufiq Nugroho, M.H dalam tayangan youtube Kacamata Hukum menyampaikan bahwa pelaku rudapaksa pada anak dibawah usia 18 tahun bisa dikenai pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 81 UU Perlindungan dengan hukuman 5-15 tahun penjara atau denda 5 milliar.
Jika kita merujuk pada peraturan yang ada mungkin hanya sebagian pelaku saja yang merasa jera dengan hukuman yang diterima. Bahkan hukum kebiri yang menjadi pilihan pun belum tentu memberikan efek jera pada pelaku, mengingat kasus yang serupa sudah menjamur di tanah air.
Dari sini, dapat kita lihat bahwa hukuman yang ada saat ini belum bisa menjadi solusi bagi problematika yang ada ditengah-tengah masyarakat. Ketika kasus kriminal kian hari semakin meningkat justru membuktikan kepada kita bahwa sistem yang ada saat ini sangatlah lemah, belum mampu melindungi masyarakat.
Berbagai faktor penyebab masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak ini menunjukkan adanya kegagalan sistemis dari sistem kapitalisme sekuler melindungi keluarga dan anak-anak. Akibat, sekulerisme inilah dimana konsep hidup yang meniadakan peran agama dalam penetapan kebijakan negara. Kita butuh sistem kehidupan lain yang lebih melindungi, mengayomi dan meminimalkan kasus kekerasan, khususnya terhadap anak.
Jika kita menilik pada hukum Islam, di dalam Islam kasus pemerkosaan bisa dikenakan hukum perzinahan. Sedangkan korban tidak dikenai hukuman karena dalam keadaan terpaksa dan terdzalimi. Sedangkan pelaku dihukum dengan hukuman cambuk 100 kali kemudian diasingkan selama satu tahun bagi yang belum menikah dan hukum rajam sampai mati bagi yang sudah menikah.
Read more info "Kasus Perkosaan Anak Tiri, Bukti Lemahnya Sistem Saat Ini" on the next page :
Editor :Muhammad Ramlan