Tiga Langkah Mengatasi Kasus Sifilis di Indonesia

Sumber gambar diambil dari situs direktorat jendral pelayanan kesehatan
Dengan meningkatkan ketakwaan setiap individu akan menumbuhkan rasa takut akan dosa, takut bahwa Allah akan membalas semua kemaksiatan yang dilakukan dengan siksaan yang lebih pedih dan mengerikan di akhirat.
2. Batasi Pergaulan
Dalam Islam pergaulan dibatasi oleh syariat yang mampu mencegah aktivitas zina dan aktivitas sesama jenis yang menjadi pemicu menularnya penyakit seksual sifilis.
Ada batasan dalam pergaulan dalam Islam diantaranya diwajibkannya laki-laki dan perempuan untuk menundukan pandangan.
Allah Taala berfirman, “Katakanlah kepada kaum pria yang beriman bahwa mereka hendaknya merundukkan pandangan matanya dan memelihara kehormatan dirinya. Itulah yang lebih bersih untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha waspada terhadap apa yang mereka lakukan. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman agar mereka pun merundukkan pandangan pula dan memelihara kesantunan mereka.” (QS An-Nur: 30—31).
Larangan jangan berdua-duaan dengan yang bukan mahram. Rasulullah bersabda yang artinya "Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (HR Ahmad).
Selanjutnya larangan jangan ikhtilat atau bercampur baur laki-laki dengan perempuan jika tidak ada kebolehan atau kebutuhan secara syara.
Hanya 3 aspek muamalah yang diperbolehkan interaksi laki-laki dan perempuan, seperti pendidikan, kesehatan dan jual beli.
3. Peran Negara
Peran negara dalam menanggulangi kasus Sifilis dengan adanya penerapan sangsi yang tegas dan memberikan efek jera bagi para pelaku kemaksiatan. Zina.
Fungsi sangsi tersebut untuk mencegah masyarakat berbuat maksiat.
Sangsi bagi para pelaku zina dalam Islam Allah tetapkan dalam firmannya yang artinya:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).
Di kutip dari Buku sistem sangsi dalam Islam halaman 238 pustaka Thoriqoh izzah, Bogor.
Tertulis bahwa bagi siapapun yang memberikan fasilitas kepada orang lain untuk berzina, dengan sarana apapun dan cara apapun akan dikenai sangsi hukuman penjara 5 tahun dan mencabuknya.
Seperti itulah gambaran dalam sistem Islam negara dalam hal ini pemerintah akan menjaga dan mindungi dari celah kerusakan apapun karena pemerintah bertanggungjawab atas rakyatnya.
Sebagimana yang disampaikan oleh Rasulullah yang artinya:"
"Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Maka sudah seharusnya solusi menangulangi kasus sifilis diserahkan kepada Islam dengan mendekatkan diri kepada Allah, perbaiki sistem pergaulan sosialnya dan peran negara dalam memberikan sangsi tegas agar mampu memberikan efek jera agar dapat mencegah kemaksiatan di tengah masyarakat. Wallahualam.
Read more info "Tiga Langkah Mengatasi Kasus Sifilis di Indonesia" on the next page :
Editor :Muhammad Ramlan