PT Gihon Diduga Belum Perpanjang Kontrak Tanah Menara BTS, Warga Menuntut Kompensasi
Sigapnews.co.id, Purwakarta - Warga Kampung Cipamangkat, Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta menahan persetujuan perpanjangan kontrak menara BTS milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk yang berdiri di atas tanah milik Didin alias Ebod.
Warga mengaku hingga kini belum menerima kompensasi perpanjangan sewa tower, padahal kontrak lama disebut sudah habis. Akibatnya, proses perpanjangan izin ke pemerintah desa ikut tersendat.
“Kami belum denger ada uang kompensasi ke warga radius. Katanya kontrak mau diperpanjang 10 tahun lagi, tapi kami yang kena dampak belum diajak bicara,” kata salah satu tokoh warga Cipamangkat yang enggan disebut namanya, Rabu (29/4/2026).
Tower tersebut berdiri di tanah Didin sejak tahun 2014 dan sekarang 2026. Sesuai aturan, perpanjangan sewa tower wajib mengantongi persetujuan warga dalam radius setinggi tower serta rekomendasi dari Kepala Desa.
Kepala Desa Pasawahan saat dikonfirmasi membenarkan belum menerima pengajuan resmi dari pihak PT Gihon. “Sampai hari ini belum ada yang datang dari Gihon ke kantor desa untuk perpanjangan. Kalau warga belum setuju, kami juga tidak bisa keluarkan rekomendasi,” tegas Kades Pasawahan.
Sesuai Permenkominfo No. 02 Tahun 2008, pendirian dan perpanjangan menara wajib mendapat persetujuan minimal 90% warga yang rumahnya masuk radius setinggi menara. Tanpa berita acara persetujuan warga dan rekom Kades, DPMPTSP tidak bisa menerbitkan PBG perpanjangan.
Warga berharap PT Gihon segera menemui warga dan pemerintah desa untuk menyelesaikan kewajiban kompensasi. “Jangan main perpanjang saja. Dulu waktu bangun ada kompensasi, sekarang perpanjang juga harus ada. Kami juga kena risiko radiasi sama kalau tower roboh,” tambah warga lain.
Upaya konfirmasi ke PIC O dan M PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk melalui Arva Zulfikar nomor yang tertera di surat ijin masuk lokasi tower belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Dinas PMD dan DPMPTSP Purwakarta diimbau turun tangan memediasi agar tidak terjadi konflik. Jika tower beroperasi tanpa izin perpanjangan yang sah, maka statusnya ilegal dan bisa disegel Satpol PP.
Editor :Husnul Qotimah