Pemdes Gardu dan TPK Bantah Keras Berita Miring Tentang Pengerjaan TPT yang Tidak Sesuai Prosedur

SIGAPNEWS.CO.ID | PURWAKARTA - Di Aula Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, acara musyawarah klarifikasi pemberitaan miring pengerjaan tembok penahan tanah (TPT) Desa Gardu dilaksanakan, itu berawal dari aduan salah satu wartawan kepada kepala Desa Margaluyu, maka digelar lah di Desa tersebut karena Kades Desa tersebut merupakan Ketua DPK Apdesi Kec. Kiarapedes Rabu (15/5/24).
Adapun yang hadir dalam acara klarifikasi tersebut Ketua DPK Apdesi Kec. Kiarapedes/Kepala Desa Margaluyu, Kepala Desa Gardu, MP Kec. Kiarapedes, Satpol PP, Ketua TPK, Ketua RW, Pewarta dari salah satu dari media Buser, Ormas GMBI dan Ormas PP beserta anggota.
Dalam pemberitaan tertanggal 14 Mei 2024 menyatakan "Pengerjaan TPT Desa Gardu, Kecamatan Kiara pedes Purwakarta diduga tidak sesuai spesifikasi, dan alih-alih swakelola ternyata di kontraktualkan", itu semua tidak benar lebih parahnya lagi pewarta sebelumnya tidak konfirmasi terlebih dulu.
Ketua TPK beserta Pemdes Gardu membantah keras bahkan berani bertaruh. "Silahkan gali kalau memang Pewarta (wartawan) yang memberitakan miring kalau tidak percaya," ucap Ketua TPK dan juga Pemdes Gardu, pengerjaan dikerjakan dengan cara swakelola dengan nada kesal.
Perdebatan sengit terjadi baik itu dari pewarta (wartawan) begitupun Ketua TPK dan Pemdes Gardu. Yang semula terjadi perdebatan panas akhirnya bisa diselesaikan dengan silaturahmi baik.
"Setelah dengan sikap kesatria Redaksi Buser 86 Ega meminta maaf bahwa berita itu baru diduga, serta bersedia untuk menarik pemberitaan miring itu dan mengganti dengan pemberitaan yang sebenar-benarnya karena itu hanya miss komunikasi," ucap Ega.
Sebelum bubar seraya menutup acara dalam sambutannya Mentri Polisi (MP) Kecamatan Kiarapedes berkata bahwa pemberitaan yang tempo hari itu tidak benar, bahwa pekerjaan TPT Desa Gardu itu sesuai spesifikasi serta dikerjakan dengan sewakelola.
"Adapun yang sempat buming dengan kata di kontraktualkan itu hanya sebatas penyedia barang dan jasa," pungkasnya.
Editor :Husnul Qotimah