Ini Alasan Pemdes Pondokbungur Prioritaskan Bangun Gedung Olah Raga Gunakan DD Tahun 2024

Pembangunan sarana prasarana gedung olah raga desa
SIGAPNEWS.CO.ID | PURWAKARTA - Pemerintah Desa (Pemdes) Pondokbungur, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat prioritaskan penggunaan Dana Desa (DD). Itu merupakan pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya yang dibiayai dengan Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa setiap tahun selalu ada acuan regulasi (Permendesa) tersendiri.
Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 diatur melalui Pemendesa, PDTT dan Transmigrasi RI Nomor 19 Tahun 2017, sesuai pasal 4 dapat diketahui bahwa prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Desa Pondokbungur Usep saat dikonfirmasi awak media di kantonya Kamis (5/9/2024), mengatakan alasan Kenapa sarana olahraga? Apa dampak positifnya? Ia mengatakan Olah raga adalah kegiatan yang sangat efektif untuk meningkatkan mentalitas positif. Olah raga berfungsi refreshing, membangun kedekatan antar warga dan sarana bagi pembangunan masyarakat yang sehat juga mendorong setiap orang untuk berkompetensi dengan cara yang baik.
"Selanjutnya sarana prasarana olahraga desa merupakan ruang publik yang menciptakan keramaian, generasi muda dapat menyalurkan aktivitas positif agar terhindar dari narkoba, premanisme dan radikalisme. Dengan berkumpulnya masyarakat desa diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat desa dan memacu pertumbuhan ekonomi desa," ucap Usep.
Pemerintah Desa bersama segenap masyarakat pada umumnya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dengan adanya Kebijakan Dana Desa (DD) dapat membangun sarana prasarana gedung olah raga desa, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan olah raga masyarakat desa, selain itu juga dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan masyarakat lainnya. seperti Festival Desa, layar Desa dan lainya. Diharapkan untuk keberlanjutan pemanfaatan sarana prasarana olahraga desa dapat dikelola dan dikembangkan sebagai unit usaha BUMDesa.
Editor :Husnul Qotimah