Miris! Bendera Kusam dan Robek Berkibar di Halaman Desa Dangder, Ada Sanksi Jika Sengaja Dibiarkan

Kondisi bendera yang berkibar di halaman Kantor Balai Desa Dangder, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
SIGAPNEWS.CO.ID | PURWAKARTA – Bendera Merah Putih adalah simbol identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang memiliki filosofi mendalam. Bendera yang berkibar hari ini adalah hasil perjuangan para pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan.
Sebagai lambang negara, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada momen-momen tertentu, seperti Hari Kemerdekaan Indonesia, dan setiap hari di kantor-kantor pemerintahan, termasuk kantor desa. Pengibaran ini menunjukkan identitas dan kedaulatan negara. Namun, pengibaran bendera negara harus mematuhi aturan, termasuk larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Sayangnya, pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 14.11 WIB, pemandangan yang tidak semestinya terlihat di halaman Kantor Balai Desa Dangder, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek terlihat berkibar di depan kantor desa, yang merupakan pusat pemerintahan desa tersebut.
Kondisi ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Salah satu warga yang melintas dan mendatangi kantor desa tersebut mengungkapkan keprihatinannya.
"Bendera ini adalah lambang kebanggaan kita sebagai warga negara. Tidak seharusnya dibiarkan berkibar dalam kondisi seperti itu," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Dangder, Tatang Taryana (Leteng), tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di kantornya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepala desa terkait kondisi bendera tersebut.
Ketidakpedulian terhadap kondisi bendera negara ini dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama instansi pemerintah, untuk lebih memperhatikan penghormatan terhadap lambang negara.
Editor :Husnul Qotimah