Hidup Berkah Tanpa Riba

Ilustrasi Pinjol Resmi OJK. PINJOL JABAR! 4 Pinjaman Online OJK di Provinsi Jawa Barat, Tanpa Jaminan Cair Rp800 Ribu!/Tangkapan Layar/play.google.com /
Jabar News | Majalengka - Mencengangkan. Jabar darurat pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masyarakat di Jawa Barat (Jabar) yang menggunakan pinjaman online (pinjol) atau peer to peer (P2P) lending menduduki posisi paling tinggi di Indonesia. Nilainya tembus Rp 13,8 triliun.
Merespon hal itu, saat diwawancarai di Gedung DPRD Jabar, pada Kamis (6/7/2023) lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, "jika utang baik melalui pinjol atau pun konvensional akan selalu ada di daerah manapun." Namun, beliau mempertanyakan soal jumlah pinjaman yang mencapai triliunan rupiah itu mengkhawatirkan atau tidak.
Pinjol selalu diminati masyarakat karena prosesnya yang mudah. Hanya dengan menggerakkan jari di aplikasi, pinjaman bisa cair dengan cepat tanpa banyak syarat. Pinjol pun menargetkan para perempuan sebagai peminjam.
Sebagaimana Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyebutkan, bahwa pada 2021, jumlah perempuan yang terjebak pinjol lebih banyak dibanding laki-laki. Perempuan yang terjerat pinjol berjumlah 9.498.405 (54,95%), dibanding yang laki-laki berjumlah 7.785.569 (45,05%).
Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan telah melahirkan kemiskinan struktural membuat banyak orang terdesak kebutuhan. Di sisi lain, produksi dan promosi begitu masif tanpa batas. Kapitalisme telah menjadikan masyarakat bergaya hidup konsumtif sampai tidak bisa membedakan mana kebutuhan yang harus dipenuhi dan keinginan yang bisa ditunda atau diabaikan. Akhirnya, pangsa pasar pinjol begitu besar.
Pastinya, orang-orang yang rakus akan memanfaatkan pangsa pasar ini untuk mengeruk keuntungan yang besar. Mereka akan menyediakan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi sampai jumlah yang harus dibayar peminjam dapat berlipat ganda.
Sistem ekonomi kapitalisme memang meniscayakan demikian. Jika sudah meresahkan masyarakat, pinjol ini baru ditindak. Itu sebabnya pinjol legal di negeri ini, dan hanya yang bunganya melebihi ketentuan yang disebut ilegal.
Fakta hari ini, Negara telah menempatkan perempuan sebagai bumper ekonomi sehingga perempuan terpaksa menjadi penanggung nafkah keluarga. Perempuan yang terlibat pinjol akan mengalami masalah ganda, yaitu tekanan finansial dan akan dimanfaatkan oleh pinjol.
Ketika pendapatan tidak sebanding dengan kebutuhan keluarga, banyak dari kaum hawa yang nekat mengambil pinjol. Ketika tagihan datang terus-menerus, banyak yang tidak kuat mental akhirnya ada yang memilih jalan bunuh diri sebagai solusi penyelesaian.
Kebanyakan kaum muslim saat ini pun tidak paham syariat tentang riba. Ada yang sudah tahu, tetapi mengabaikan sebab terbiasa hidup dalam sistem kapitalisme sekuler yang serba boleh. Memang tidaklah mudah untuk bebas dari jerat riba karena negara sendiri menegakkan sistem ekonomi kapitalisme yang ribawi.
Jadilah negara yang harusnya menerapkan syariat untuk meninggalkan riba sebaliknya menjadi pihak yang melegalkan riba. Inilah yang mengakibatkan kerusakan di tengah masyarakat. Yang rusak tidak hanya individu, akan tetapi sistem aturan kehidupan yang mendukung kerusakan, akibatnya riba demikian masif.
Mirisnya, ikhtiar untuk membebaskan diri dari riba sering dianggap negatif. Masyarakat terus dibujuk dan dirayu agar memanfaatkan jasa perbankan yang jelas ribawi. Padahal, riba inilah yang menjadi sebab kehancuran ekonomi negeri ini maupun dunia. Krisis demi krisis yang terjadi tidak lepas dari sebab ekonomi gelembung yang disebabkan riba.
Padahal, Islam telah tegas melarang riba. Negara yang menerapkan syariat Islam kaffah tidak akan menoleransi adanya praktik riba, sekalipuni kecil. Negara juga tidak akan mengambil untung dengan memanfaatkan bisnis riba demi pertumbuhan ekonomi.
Sebaliknya, Negara akan meniadakan bisnis ribawi, termasuk perbankan ribawi dan pinjol ini. Tidak ada pinjol legal sebab semua pinjol ilegal dan dilarang beroperasi sehingga tidak akan ada rakyat yang terjerat pinjol.
Dalam sistem Islam, Negara akan memberi sanksi yang menjerakan bagi para pelaku riba. Orang-orang yang sudah terjerat riba akan didakwahi dan diminta bertobat, tetapi jika tetap memakan riba, maka akan diperangi.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah: 279.
"Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
Adapun harta riba, nantinya wajib dikembalikan kepada pemiliknya jika diketahui pemiliknya. Jika tidak diketahui pemiliknya, maka harta riba tersebut akan dimasukkan ke Baitulmal.
Terkait kesejahteraan masyarakat, negara wajib mewujudkan hal itu. Negara akan menjamin kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Para ayah pun diberi kemudahan untuk bekerja mencari nafkah bagi keluarga. Dengan demikian, perempuan tidak harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena, perempuan akan dinafkahi oleh suaminya atau walinya.
Dalam sistem Islam, perempuan merasakan kesejahteraan sehingga tidak akan terjerat pinjol. Di alam kapitalisme saat ini, kita memang harus berjuang keras untuk menjauhi riba. Oleh karenanya, jangan sampai terbujuk dengan riba. Hidup akan tenang dengan mentaati syariat, berkah tanpa riba.
Allah SWT berfirman:
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."
Wallahu a'lam bishshawab.
Editor :Muhammad Ramlan