Pekerjaan Hotmix Desa Cicadas Diduga Dipihak Ketigakan dan Asal Jadi

SIGAPNEWS. CO. ID | SUBANG - Dana Desa merupakan alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Penggunaan dana desa harus dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, mampu mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa.
Selanjutnya, Dana Desa mempunyai prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa yang seharusnya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan mengutamakan tenaga, pikiran, dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 angka 1, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 1 angka 12 Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah, upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Dan juga tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 21 ayat 1 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 22 ayat (2) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 128 ayat (2), Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Namun, lain halnya dengan apa yang terjadi di Desa Cicadas, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang dimana pekerjaan Hotmix Jalan di Kp.Cicadas Rt.12 Desa Cicadas, Kecamatan Sagalaherang yang bersumber dari anggaran Dana Desa Tahap II pekerjaannya diduga di pihak ketigakan, patut diduga kuat TPK Desa Girimukti tidak di fungsikan. Sedangkan, di dalam pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan kontraktor atau pemborong, Rabu (21/08/2024).
Hal itu terkuak, setelah tim awak media melakukan investigasi ke lokasi pembangunan hotmix jalan dan mewawancarai salah satu warga dan salah satu perangkat desa menjelaskan betul pak pekerjaan ini dikerjakan oleh kang Idang (pemborong).
Dedi Junaedi Kepala Desa Cicadas saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp terkait ketebalan dan apa betul pekerjaan dipihak ketigakan ia menerangkan, ketebalan itu sudah sesuai ketebalannya 3cm.
"Dan itu dikerjakan oleh saya sama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tidak dipihak ketigakan," ucapnya
Lain halnya dari keterangan LPM saat dikonfirmasi menjelaskan, "Iya kang itu yang mengerjakan Kang Idang saya tidak menutup-nutipi apa adanya yang saya ketahui."
Sedangkan pantauan awak media dilapangan ketebalan diduga tidak sesuai spek sehingga pengerjaannya diduga kuat asal - asalan.
Editor :Husnul Qotimah