Tanpa Plank Nama, Proyek Pembangunan TPT di Desa Sukajadi Purwakarta Diduga Siluman

Kondisi Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sukajadi, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, Jabar. (Foto dok: Dadang Hermawan/Sigapnews)
SIGAPNEWS. CO. ID l Purwakarta – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat (Jabar) diduga jadi proyek siluman lantaran tidak memasang plank nama proyek.
Salah satunya, proyek Pembangunan TPT yang berlokasi di Desa Sukajadi tersebut hingga kini tak memiliki papan nama dan pembangunan tersebut dikerjakan asal jadi, tanpa memikirkan kualitas dan diduga melanggar ketentuan yang sudah disepakati dalam Rencana Anggaran Biaya.
Bukan hanya tidak ada papan informasi proyek, pekerjaan pembangunan tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan terlihat pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut menggunakan batu sawah yang berdekatan dengan lokasi kegiatan. Hasil Pantauan awak media di lapangan, Minggu (3/9/2023), pembangunan TPT yang baru beberapa hari ini dikerjakan sudah terlihat banyak kejanggalan.
Diduga pelaksana kegiatan pembangunan TPT di Desa Sukajadi hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan kualitas dan kurangnya pengawasan, sehingga sangat disayangkan, pekerjaan itu terkesan asal jadi demi meraup keuntungan yang lebih besar.
Pasalnya pada saat pelaksanaan pemasang batu diduga menggunakan batu yang ada di sawah tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Seharusnya proyek tersebut dikerjakan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, papan informasi proyek juga tidak terpasang.
Menyikapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Purwakarta, Ramaldi mengatakan, pembangunan TPT yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak memonitoring besar anggaran dan sumber anggaran. “Jelas terindikasi ada perbuatan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Sesuai amanah Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, kata Ramaldi, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. **
Editor :Muradi