Miris, Bendera Merah Putih Berkibar Lusuh di Desa Sukajadi Purwakarta

Bendera Sang Saka Merah Putih yang menjadi lambang negara terlihat berkibar dalam kondisi robek, lusuh, kusut, dan kusam di pelataran depan desa Sukajadi.
Purwakarta – Pemandangan yang memprihatinkan terlihat di Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025).
Bendera Sang Saka Merah Putih yang menjadi lambang negara terlihat berkibar dalam kondisi robek, lusuh, kusut, dan kusam di pelataran depan desa tersebut.
Ketika awak media mengunjungi Desa Sukajadi untuk silaturahmi, mereka terkejut melihat kondisi bendera negara yang dibiarkan dalam keadaan tidak layak.
Melihat hal itu, tim media langsung menelusuri dan menemui Kepala Desa Sukajadi, Nurdin, untuk meminta klarifikasi.
Namun, tanggapan Nurdin terkesan tidak serius. "Kitu-kitu wae meni rame (gitu-gitu aja sampai ramai)," ucapnya saat dikonfirmasi, seolah menganggap masalah tersebut tidak berarti.
Pelanggaran Undang-Undang Pengibaran Bendera
Tindakan mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak atau tidak layak bertentangan dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf (c). Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang mengibarkan bendera yang robek, lusuh, kusut, atau kusam.
Pasal 67 huruf (b) lebih lanjut mengatur sanksi bagi pelanggar, yaitu pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan perkara sepele, melainkan pelanggaran serius terhadap simbol negara.
Kurangnya Kesadaran Akan Makna Bendera
"Padahal, dalam sejarah bangsa ini, pengibaran bendera Merah Putih adalah simbol perjuangan para pahlawan yang mempertaruhkan nyawa demi kemerdekaan," ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sayangnya, kejadian seperti ini masih dianggap biasa oleh sebagian pihak, termasuk Kepala Desa Sukajadi, yang terlihat kurang peduli terhadap pentingnya menjaga kehormatan bendera negara.
Harapan Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum
Melihat situasi ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas.
"Kami mendesak aparat menegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Dadang H, salah satu warga yang prihatin dengan kejadian tersebut.
Kondisi ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat dan aparatur pemerintahan untuk menjaga simbol negara dengan penuh rasa hormat.
Bendera Merah Putih tidak hanya sekadar kain, tetapi juga simbol kebanggaan dan identitas bangsa yang harus dijaga dan dihormati.
Sikap acuh terhadap kondisi bendera seperti di Desa Sukajadi mencerminkan kurangnya rasa nasionalisme yang harus segera diperbaiki.
Editor :Yefrizal