Lindungi Petani, Ribuan Hektar Sawah di Purwakarta Didaftarkan Asuransi

Ribuan hektar areal persawahan di Kabupaten Purwakarta diasuransikan
SIGAPNEWS.CO.ID | PURWAKARTA - Sebagai upaya melindungi para petani dari potensi kerugian akibat gagal panen, ribuan hektar sawah di Kabupaten Purwakarta telah didaftarkan dalam program asuransi. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada petani jika tanaman mereka rusak akibat bencana alam atau serangan hama.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, menjelaskan bahwa asuransi ini dilakukan melalui Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian RI berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023.
"Dengan adanya program asuransi ini, para petani bisa terlindungi dari kerugian akibat gagal panen yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, atau serangan hama dan penyakit. Ini adalah bukti nyata dari keberpihakan pemerintah dalam melindungi petani di Purwakarta," ujar Sri Jaya Midan pada Selasa, (20/8/24).
Menurut data Dispangtan Kabupaten Purwakarta, hingga saat ini, sudah ada 8.975 hektar sawah yang tersebar di 17 kecamatan yang diasuransikan. Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi Babakancikao, Bojong, Bungursari, Campaka, Cibatu, Darangdan, Jatiluhur, Kiarapedes, Maniis, Pasawahan, Plered, Pondoksalam, Purwakarta, Sukasari, Sukatani, Tegalwaru, dan Wanayasa.
Total nilai premi untuk mengasuransikan sawah-sawah tersebut mencapai Rp 1,6 miliar, dengan kontribusi pembayaran premi sebesar Rp 180 ribu per hektar. Sebagian besar premi ini, sekitar 80%, dibiayai oleh pemerintah melalui APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, dan APBD Kabupaten Purwakarta. Petani hanya perlu membayar 20% dari total premi, atau sekitar Rp 36 ribu per hektar.
Sri Jaya Midan menambahkan bahwa program asuransi ini memungkinkan petani untuk mengajukan klaim dan mendapatkan ganti rugi jika mengalami gagal panen. "Klaim ini akan sangat membantu petani untuk memulai kembali usaha taninya setelah mengalami kerugian. Kami selalu siap membantu petani yang mengajukan klaim asuransi akibat gagal panen," kata Midan.
Besaran klaim yang bisa diterima petani jika mengalami gagal panen adalah Rp 6 juta per hektar, yang dapat menjadi modal untuk penanaman kembali.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Saluyu, Desa Nangewer Kecamatan Darangdan, Komarudin, mengakui bahwa program asuransi ini sangat bermanfaat bagi para petani. Dia mencontohkan pengalaman kelompok taninya yang mendapatkan klaim sebesar Rp 23,4 juta setelah sawah mereka gagal panen akibat banjir pada tahun 2023.
Langkah ini mendapatkan dukungan penuh dari Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan, dan Sekretaris Daerah Purwakarta, Norman Nugraha. Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta, Rudi Hartono, Pj Bupati menyampaikan apresiasinya terhadap program asuransi ini, yang dinilai mampu melindungi petani dari kerugian dan memastikan mereka bisa terus menanam.
"Program ini memberikan jaminan kepada petani untuk merasa aman dan berkelanjutan dalam bertani. Ini adalah langkah strategis yang harus terus didukung untuk meningkatkan kesejahteraan petani," ungkap Rudi Hartono.
Editor :Husnul Qotimah